kutipan dari tabloid reformata online
Mengenai anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran, dahulu diatur
berdasarkan UU No. 62 tahun 1958 (sekarang sudah digantikan dengan
UU No. 12 tahun 2006).
Dahulu (berdasarkan UU No. 62 tahun 1958),
anak yang dilahirkan dari perkawinan campur antara laki-laki warga
negara asing dengan perempuan berwarga negara Indonesia, maka anak yang
dilahirkan akan mengikuti hukum ayahnya. Demikian pula bila anak yang
dilahirkan dari perkawinan campuran antara laki-laki warga negara
Indonesia dengan wanita warga negara asing, maka anak yang dilahirkan
akan mengikuti hukum ayahnya yang warga negara Indonesia.
Sedangkan
berdasarkan UU No. 12 tahun 2006, maka seorang anak yang dilahirkan
berdasarkan perkawinan campuran – dengan tidak memandang apakah ayah
atau ibunya yang warga negara asing – dengan demikian anak tersebut
dapat memiliki kewarganegaraan ganda. Namun pada saat berusia 18 tahun
atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya.
Sedangkan yang berkaitan dengan harta kekayaan,
hal itu sangat bergantung kepada sah atau tidaknya perkawinan campuran
itu sendiri.
Dalam hal perkawinan campuran dianggap sah berdasarkan
UU No. 1 tahun 1974, maka pembagian harta kekayaan (bila terjadi
perceraian) akan dilakukan berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 itu sendiri,
demikian pula dengan proses perceraian.
Perceraian yang akan
dilakukan oleh pasangan dari perkawinan yang beragama Islam, dilakukan
dihadapan Pengadilan Agama setempat di mana pasangan tersebut bertempat
tinggal, sedangkan yang beragama di luar Islam dilakukan dihadapan
Pengadilan Negeri setempat di mana pasangan tersebut bertempat tinggal.
Perlu
dicatat di sini, bahwa Indonesia tidak dapat mengesahkan perkawinan
campuran yang berbeda agama, karena Indonesia menganut sistem bahwa
perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agama dan kepercayaan yang dianut.
Mengenai pembagian harta dalam
perkawinan campuran, dapat dilakukan hanya terhadap harta bersama (harta
yang di dapat selama perkawinan).
Harta bawaan adalah tetap
dikuasai oleh masing-masing pihak, kecuali sebelum perkawinan campuran
dilakukan, kedua belah pihak membuat dan menanda tangani suatu
Perjanjian Pisah Harta.
CALL or SMS(whatsup,line,viber) 08970421979,AS 085109008799 Free Konsultasi
Jumat, 04 Oktober 2013
Senin, 19 Agustus 2013
AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN PADA PENGADILAN AGAMA
URUTAN2 ACARA / AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN PADA PENGADILAN AGAMA
1. Pengajuan Gugatan Perceraian Pada pengadilan agama
2. Mediasi / Perdamaian Penggugat & Tergugat
3. Jawaban Tergugat/Penggugat
1. Gugatan Rekonpensi
4. Replik Penggugat
2. Jawaban Rekonpensi
5. Duplik Tergugat
3. Replik Rekonpensi
4. Duplik Rekonpensi
6. Pembuktian Tertulis Penggugat
7. Pembuktian Tertulis Tergugat
8. Pembuktian Saksi-Saksi Penggugat
9. Pembuktian Saksi-Saksi Tergugat
10.Kesimpulan / Konklusi Penggugat & Tergugat
11. Putusan
12.Ikrar Talak,bila penggugat adalah suami
Rabu, 24 Juli 2013
dokumen dan saksi yang harus di siapkan dalam bercerai
Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :
·
Buku Nikah Asli
·
KTP Asli
·
Akta kelahiran anak-anak
(jika anda punya anak) Asli
·
Surat Kepemilikan harta jika
berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB, Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
·
Surat visum dokter atau yang
surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).
Surat-surat
tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos setempat.
Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.
Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis
Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan
dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan
di Pengadilan.
Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :
·
Saksi-saksi terdiri dari
paling sedikit 2 orang
·
Saksi boleh berasal dari
keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda
·
Saksi harus mengetahui
(mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai
anda
·
Saksi haruslah orang yang
sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)
Sabtu, 06 Juli 2013
Minggu, 23 Juni 2013
siapa yang bisa mengajukan gugatan cerai??
Yang bisa
mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang
sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui
Pengadilan.Karena hanya di pengadilan proses perceraian secara resmi bisa di lakukan.
Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?
Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka
Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan
tempat tinggal anda.Jika anda berada di kabupaten Malang,langsung aja anda meluncur ke Jalan Panji No.202 Kepanjen Kab. Malang, Jawa Timur 65163, Indonesia.
FREE KONSULTASI BY SMS,LINE,YAHOO,VIBER,WHATSUP
08970421979,085109008799
FB : facebook.com/pengacaracerai
Yahoo : Blue_i5land@yahoo.com
08970421979,085109008799
FB : facebook.com/pengacaracerai
Yahoo : Blue_i5land@yahoo.com
Selasa, 18 Juni 2013
SOLUSI APABILA BUKU NIKAH HILANG ATAU DI TAHAN SUAMI/ISTRI
SOLUSI APABILA BUKU NIKAH HILANG ATAU DI TAHAN SUAMI/ISTRI..????
Buku nikah salah satu syarat mutlak yang harus kita lampirkan di dalam permohonan untuk bercerai.banyak kejadian buku nikah di tahan pihak lawan dalam hal ini suami atau istri,atau hilang.solusinya bagaimana? apakah anda tidak bisa bercerai? TENTU SAJA BISA..... anda tggal mengingat tggal pernikahan,atau bulan pernikahan serta tahun kapan kita menikah.setelah itu kita meminta duplikat pada kantor KUA di mana kita menikah,dengan ada biaya yang berbeda di masing masing KUA.semoga sedikit informasi ini bisa membantu anda semua.
FREE KONSULTASI BY SMS,LINE,YAHOO,VIBER,WHATSUP
08970421979,AS 085109008799
FB : facebook.com/pengacaracerai
Yahoo : Blue_i5land@yahoo.com email nuryawanlaw@gmail.com
Senin, 17 Juni 2013
BLOG PENGACARA PERCERAIAN MALANG
ALASAN ALASAN PERCERAIAN
Menurut ketentuan hukum yang berlaku, di Indonesia Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan sbb :
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk,pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) Tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang mebahayakan pihak yang lain
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tida dapat menjalankan kewajibannya sebagai Suami / Istri
6. Antara Suami dan Istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Demikian tadi sebagian dari alasan2 perceraian,dan tentunya masih banyak lagi alasa2 yang lain yang mngkin tidak bisa kita jelaskan satu persatu.
FREE KONSULTASI BY SMS,LINE,YAHOO,VIBER,WHATSUP
08970421979,0341 7008799
FB : facebook.com/pengacaracerai
Yahoo : Blue_i5land@yahoo.com
Langganan:
Postingan (Atom)