Jumat, 04 Oktober 2013

Hak asuh anak perkawinan campuran

kutipan dari tabloid reformata online
Mengenai anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran, dahulu diatur berdasarkan UU       No. 62 tahun 1958 (sekarang sudah digantikan dengan UU No. 12 tahun 2006).
Dahulu (berdasarkan UU No. 62 tahun 1958), anak yang dilahirkan dari perkawinan campur antara laki-laki warga negara asing dengan perempuan berwarga negara Indonesia, maka anak yang dilahirkan akan mengikuti hukum ayahnya. Demikian pula bila anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran antara laki-laki warga negara Indonesia dengan wanita warga negara asing, maka anak yang dilahirkan akan mengikuti hukum ayahnya yang warga negara Indonesia.
Sedangkan berdasarkan UU No. 12 tahun 2006, maka seorang anak yang dilahirkan berdasarkan perkawinan campuran – dengan tidak memandang apakah ayah atau ibunya yang warga negara asing – dengan demikian anak tersebut dapat memiliki kewarganegaraan ganda. Namun pada saat berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Sedangkan yang berkaitan dengan harta kekayaan, hal itu sangat bergantung kepada sah atau tidaknya perkawinan campuran itu sendiri.
Dalam hal perkawinan campuran dianggap sah berdasarkan UU No. 1 tahun 1974, maka pembagian harta kekayaan (bila terjadi perceraian) akan dilakukan berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 itu sendiri, demikian pula dengan proses perceraian.
Perceraian yang akan dilakukan oleh pasangan dari perkawinan yang beragama Islam, dilakukan dihadapan Pengadilan Agama setempat di mana pasangan tersebut bertempat tinggal, sedangkan yang beragama di luar Islam dilakukan dihadapan Pengadilan Negeri setempat di mana pasangan tersebut bertempat tinggal.
Perlu dicatat di sini, bahwa Indonesia tidak dapat mengesahkan perkawinan campuran yang berbeda agama, karena Indonesia menganut sistem bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan yang dianut.
Mengenai pembagian harta dalam perkawinan campuran, dapat dilakukan hanya terhadap harta bersama (harta yang di dapat selama perkawinan).
Harta bawaan adalah tetap dikuasai oleh masing-masing pihak, kecuali sebelum perkawinan campuran dilakukan, kedua belah pihak membuat dan menanda tangani suatu Perjanjian Pisah Harta.

Senin, 19 Agustus 2013

AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN PADA PENGADILAN AGAMA



URUTAN2 ACARA / AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN PADA PENGADILAN AGAMA

1. Pengajuan Gugatan Perceraian Pada pengadilan agama
2.  Mediasi / Perdamaian Penggugat & Tergugat
3. Jawaban Tergugat/Penggugat
1. Gugatan Rekonpensi
4. Replik Penggugat
2. Jawaban Rekonpensi
5. Duplik Tergugat
3. Replik Rekonpensi
4. Duplik Rekonpensi
6. Pembuktian Tertulis Penggugat
7. Pembuktian Tertulis Tergugat
8. Pembuktian Saksi-Saksi Penggugat
9. Pembuktian Saksi-Saksi Tergugat 
10.Kesimpulan / Konklusi Penggugat & Tergugat
11. Putusan
12.Ikrar Talak,bila penggugat adalah suami

Rabu, 24 Juli 2013

dokumen dan saksi yang harus di siapkan dalam bercerai






Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :
·         Buku Nikah Asli
·         KTP Asli
·         Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli
·         Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB,  Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
·         Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).

Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.

Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan di Pengadilan. 

Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :
·         Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang
·         Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda
·         Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai anda
·         Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)

Minggu, 23 Juni 2013




siapa yang bisa mengajukan gugatan cerai??

Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan.Karena hanya di pengadilan proses perceraian secara resmi bisa di lakukan.

Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?
  
Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda.Jika anda berada di kabupaten Malang,langsung aja anda meluncur ke Jalan Panji No.202 Kepanjen  Kab. Malang, Jawa Timur 65163, Indonesia.

FREE KONSULTASI BY SMS,LINE,YAHOO,VIBER,WHATSUP
08970421979,085109008799
FB      :  facebook.com/pengacaracerai
Yahoo : Blue_i5land@yahoo.com

Selasa, 18 Juni 2013

SOLUSI APABILA BUKU NIKAH HILANG ATAU DI TAHAN SUAMI/ISTRI






SOLUSI APABILA BUKU NIKAH HILANG ATAU DI TAHAN SUAMI/ISTRI..????

Buku nikah salah satu syarat mutlak yang harus kita lampirkan di dalam permohonan untuk bercerai.banyak kejadian buku nikah di tahan pihak lawan dalam hal ini suami atau istri,atau hilang.solusinya bagaimana? apakah anda tidak bisa bercerai? TENTU SAJA BISA..... anda tggal mengingat tggal pernikahan,atau bulan pernikahan serta tahun kapan kita menikah.setelah itu kita meminta duplikat pada kantor KUA di mana kita menikah,dengan ada biaya yang berbeda di masing masing KUA.semoga sedikit informasi ini bisa membantu anda semua.

FREE KONSULTASI BY SMS,LINE,YAHOO,VIBER,WHATSUP
08970421979,AS 085109008799
FB      :  facebook.com/pengacaracerai
Yahoo : Blue_i5land@yahoo.com email nuryawanlaw@gmail.com

Senin, 17 Juni 2013


BLOG PENGACARA PERCERAIAN MALANG

ALASAN ALASAN PERCERAIAN
Menurut ketentuan hukum yang berlaku, di Indonesia Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan sbb :

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk,pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) Tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang mebahayakan pihak yang lain
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tida dapat menjalankan kewajibannya sebagai Suami / Istri
6. Antara Suami dan Istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.


Demikian tadi sebagian dari alasan2 perceraian,dan tentunya masih banyak lagi alasa2 yang lain yang mngkin tidak bisa kita jelaskan satu persatu.
FREE KONSULTASI BY SMS,LINE,YAHOO,VIBER,WHATSUP
08970421979,0341 7008799
FB      :  facebook.com/pengacaracerai
Yahoo : Blue_i5land@yahoo.com