Tampilkan postingan dengan label jasa pengacara perceraian malang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jasa pengacara perceraian malang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Juli 2013

dokumen dan saksi yang harus di siapkan dalam bercerai






Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :
·         Buku Nikah Asli
·         KTP Asli
·         Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli
·         Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB,  Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
·         Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).

Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.

Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan di Pengadilan. 

Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :
·         Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang
·         Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda
·         Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai anda
·         Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)