Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :
·
Buku Nikah Asli
·
KTP Asli
·
Akta kelahiran anak-anak
(jika anda punya anak) Asli
·
Surat Kepemilikan harta jika
berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB, Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
·
Surat visum dokter atau yang
surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).
Surat-surat
tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos setempat.
Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.
Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis
Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan
dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan
di Pengadilan.
Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :
·
Saksi-saksi terdiri dari
paling sedikit 2 orang
·
Saksi boleh berasal dari
keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda
·
Saksi harus mengetahui
(mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai
anda
·
Saksi haruslah orang yang
sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)