Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :
·
Buku Nikah Asli
·
KTP Asli
·
Akta kelahiran anak-anak
(jika anda punya anak) Asli
·
Surat Kepemilikan harta jika
berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB, Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
·
Surat visum dokter atau yang
surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).
Surat-surat
tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos setempat.
Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.
Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis
Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan
dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan
di Pengadilan.
Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :
·
Saksi-saksi terdiri dari
paling sedikit 2 orang
·
Saksi boleh berasal dari
keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda
·
Saksi harus mengetahui
(mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai
anda
·
Saksi haruslah orang yang
sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)
ALHMDLH SEDANG DALAM PROSES PANGGILAN SIDANG YANG KE 2.....MOHON DOA RESTU NYA MUDAH MUDAHAN LANCAR.....HEHEHE
BalasHapussalam sukses
BalasHapusRibet nggak untuk ngurusin surat perceraian??
BalasHapus