Tampilkan postingan dengan label Pengacara perceraian tkw hongkong. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengacara perceraian tkw hongkong. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Agustus 2013

AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN PADA PENGADILAN AGAMA



URUTAN2 ACARA / AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN PADA PENGADILAN AGAMA

1. Pengajuan Gugatan Perceraian Pada pengadilan agama
2.  Mediasi / Perdamaian Penggugat & Tergugat
3. Jawaban Tergugat/Penggugat
1. Gugatan Rekonpensi
4. Replik Penggugat
2. Jawaban Rekonpensi
5. Duplik Tergugat
3. Replik Rekonpensi
4. Duplik Rekonpensi
6. Pembuktian Tertulis Penggugat
7. Pembuktian Tertulis Tergugat
8. Pembuktian Saksi-Saksi Penggugat
9. Pembuktian Saksi-Saksi Tergugat 
10.Kesimpulan / Konklusi Penggugat & Tergugat
11. Putusan
12.Ikrar Talak,bila penggugat adalah suami

Minggu, 23 Juni 2013




siapa yang bisa mengajukan gugatan cerai??

Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan.Karena hanya di pengadilan proses perceraian secara resmi bisa di lakukan.

Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?
  
Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda.Jika anda berada di kabupaten Malang,langsung aja anda meluncur ke Jalan Panji No.202 Kepanjen  Kab. Malang, Jawa Timur 65163, Indonesia.

FREE KONSULTASI BY SMS,LINE,YAHOO,VIBER,WHATSUP
08970421979,085109008799
FB      :  facebook.com/pengacaracerai
Yahoo : Blue_i5land@yahoo.com

Senin, 17 Juni 2013


BLOG PENGACARA PERCERAIAN MALANG

ALASAN ALASAN PERCERAIAN
Menurut ketentuan hukum yang berlaku, di Indonesia Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan sbb :

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk,pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) Tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang mebahayakan pihak yang lain
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tida dapat menjalankan kewajibannya sebagai Suami / Istri
6. Antara Suami dan Istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.


Demikian tadi sebagian dari alasan2 perceraian,dan tentunya masih banyak lagi alasa2 yang lain yang mngkin tidak bisa kita jelaskan satu persatu.
FREE KONSULTASI BY SMS,LINE,YAHOO,VIBER,WHATSUP
08970421979,0341 7008799
FB      :  facebook.com/pengacaracerai
Yahoo : Blue_i5land@yahoo.com

Selasa, 11 Juni 2013






KAMI MEMBANTU MASALAH HUKUM ANDA TKI HONGKONG,MALAYSIA,BRUNEI,SINGAPURA,TAIWAN,KOREA,MACAU.YANG SEDANG BERMASALAH DALAM RUMAH TANGGA,PERCERAIAN,HAK ASUH,GONO GINI,WARIS DLL
WILAYAH KERJA MALANG DAN SEKITARNYA
CALL OR SMS,LINE,VIBER,WHATSUP.

08970421979
0341 7008799

FACEBOOK : Facebook.com/pengacaracerai
EMAIL          : Blue_i5land@yahoo.com