Minggu, 23 Juni 2013




siapa yang bisa mengajukan gugatan cerai??

Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan.Karena hanya di pengadilan proses perceraian secara resmi bisa di lakukan.

Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?
  
Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda.Jika anda berada di kabupaten Malang,langsung aja anda meluncur ke Jalan Panji No.202 Kepanjen  Kab. Malang, Jawa Timur 65163, Indonesia.

FREE KONSULTASI BY SMS,LINE,YAHOO,VIBER,WHATSUP
08970421979,085109008799
FB      :  facebook.com/pengacaracerai
Yahoo : Blue_i5land@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar