Minggu, 06 Juli 2014

Alamat Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Malang




Kementerian Agama Kabupaten Malang
Jl. Kol. Sugiono 266 Malang Telp. 0341-801131
  1. KUA Bantur
    Jl. Raya Bantur No. 221 Bantur Telp. 0341-841071
  2. KUA Bululawang
    Jl. Diponegoro No. 51 Bululawang Telp. 0341-833379
  3. KUA Dampit
    Jl. Simpang Ngurawan No. 1 Dampit Telp. 0341-896581
  4. KUA Dau
    Jl. Raya Sengkaling No. 66 Dau Telp. 0341-462147
  5. KUA Donomulyo
    Jl. Hasanudin No. 3 Donomulyo  Telp. 0341-881434
  6. KUA Gedangan
    Jl. Hasanudin No. 160 Gedangan Telp. 0341-871344
  7. KUA Gondanglegi
    Jl. Trunojoyo Gondanglegi Telp. 0341-879102
  8. KUA Jabung
    Jl. Suropati No. 267 Jabung Telp. 0341-791317
  9. KUA Kalipare
    Jl. Raya Sumberkombang Kalipare Telp. 0341-7041231
  10. KUA Karangploso
    Jl. Panglima Sudirman No. 75 Karangploso Telp. 0341-460357
  11. KUA Kasembon
    Jl. Serbaguna No. 110 Kasembon Telp. 0341-326606
  12. KUA Kepanjen
    Jl. Sultan Agung No. 76 Kepanjen Telp. 0341-395267
  13. KUA Kromengan
    Jl. Raya Kromengan Telp. 0341-383461
  14. KUA Lawang
    Jl. Panglima Sudirman No. 129 Lawang Telp. 0341-426073
  15. KUA Ngajum
    Jl. Ahmad Yani No. 2 Ngajum Telp. 0341-398080
  16. KUA Ngantang
    Jl. Raya Sumberagung Ngantang  Telp. 0341-521199
  17. KUA Pagak
    Jl. Gajah Mada No. 08 Pagak Telp. 0341-311266
  18. KUA Pakis
    Jl. H. Mustofa No. 186 Pakis Telp. 0341-792007
  19. KUA Pakisaji
    Jl. Raya No. 35 Pakisaji Telp. 0341-802433
  20. KUA Pagelaran
    Jl. Raya Banjarejo Pagelaran Telp. 0341-878242
  21. KUA Poncokusumo
    Jl. Raya Wonorejo No. 5 Poncokusumo Telp. 0341-787605
  22. KUA Pujon
    Jl. Brigjen Abd. Manan Wijaya No. 3 Pujon Telp. 0341-524116
  23. KUA Singosari
    Jl. Raya Kamedanan Singosari Telp. 0341-458500
  24. KUA Sumbermanjing Wetan
    Jl. Raya Argotirto No. 1 Sumbermanjing Wetan Telp. 0341-871055
  25. KUA Sumberpucung
    Jl. Raya No. 187 Sumberpucung Telp. 0341-385143
  26. KUA Tajinan
    Jl. Raya No. 79 Tajinan Telp. 0341-753098
  27. KUA Tirtoyudo
    Jl. Raya Tlogosari No. 1 Tirtoyudo Telp. 0341-7085073
  28. KUA Tumpang
    Jl. Raya Tumpang No. 09 Tumpang Telp. 0341-787614
  29. KUA Turen
    Jl. Wahid Hasyim No. 2 Turen Telp. 0341-824178
  30. KUA Wagir
    Jl. Raya Parang Argo No. 12 Wagir Telp. 0341-804415
  31. KUA Wajak
    Jl. HOS Cokroaminoto No. 77 Wajak Telp. 0341-824851
  32. KUA Wonosari
    Jl. Raya Kebobang No. 316 Wonosari Telp. 0341-370415
  33.                                                             Sumber Blog Kementrian Agama Malang

Jumat, 04 Oktober 2013

Hak asuh anak perkawinan campuran

kutipan dari tabloid reformata online
Mengenai anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran, dahulu diatur berdasarkan UU       No. 62 tahun 1958 (sekarang sudah digantikan dengan UU No. 12 tahun 2006).
Dahulu (berdasarkan UU No. 62 tahun 1958), anak yang dilahirkan dari perkawinan campur antara laki-laki warga negara asing dengan perempuan berwarga negara Indonesia, maka anak yang dilahirkan akan mengikuti hukum ayahnya. Demikian pula bila anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran antara laki-laki warga negara Indonesia dengan wanita warga negara asing, maka anak yang dilahirkan akan mengikuti hukum ayahnya yang warga negara Indonesia.
Sedangkan berdasarkan UU No. 12 tahun 2006, maka seorang anak yang dilahirkan berdasarkan perkawinan campuran – dengan tidak memandang apakah ayah atau ibunya yang warga negara asing – dengan demikian anak tersebut dapat memiliki kewarganegaraan ganda. Namun pada saat berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Sedangkan yang berkaitan dengan harta kekayaan, hal itu sangat bergantung kepada sah atau tidaknya perkawinan campuran itu sendiri.
Dalam hal perkawinan campuran dianggap sah berdasarkan UU No. 1 tahun 1974, maka pembagian harta kekayaan (bila terjadi perceraian) akan dilakukan berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 itu sendiri, demikian pula dengan proses perceraian.
Perceraian yang akan dilakukan oleh pasangan dari perkawinan yang beragama Islam, dilakukan dihadapan Pengadilan Agama setempat di mana pasangan tersebut bertempat tinggal, sedangkan yang beragama di luar Islam dilakukan dihadapan Pengadilan Negeri setempat di mana pasangan tersebut bertempat tinggal.
Perlu dicatat di sini, bahwa Indonesia tidak dapat mengesahkan perkawinan campuran yang berbeda agama, karena Indonesia menganut sistem bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan yang dianut.
Mengenai pembagian harta dalam perkawinan campuran, dapat dilakukan hanya terhadap harta bersama (harta yang di dapat selama perkawinan).
Harta bawaan adalah tetap dikuasai oleh masing-masing pihak, kecuali sebelum perkawinan campuran dilakukan, kedua belah pihak membuat dan menanda tangani suatu Perjanjian Pisah Harta.

Senin, 19 Agustus 2013

AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN PADA PENGADILAN AGAMA



URUTAN2 ACARA / AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN PADA PENGADILAN AGAMA

1. Pengajuan Gugatan Perceraian Pada pengadilan agama
2.  Mediasi / Perdamaian Penggugat & Tergugat
3. Jawaban Tergugat/Penggugat
1. Gugatan Rekonpensi
4. Replik Penggugat
2. Jawaban Rekonpensi
5. Duplik Tergugat
3. Replik Rekonpensi
4. Duplik Rekonpensi
6. Pembuktian Tertulis Penggugat
7. Pembuktian Tertulis Tergugat
8. Pembuktian Saksi-Saksi Penggugat
9. Pembuktian Saksi-Saksi Tergugat 
10.Kesimpulan / Konklusi Penggugat & Tergugat
11. Putusan
12.Ikrar Talak,bila penggugat adalah suami

Rabu, 24 Juli 2013

dokumen dan saksi yang harus di siapkan dalam bercerai






Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :
·         Buku Nikah Asli
·         KTP Asli
·         Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli
·         Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB,  Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
·         Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).

Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.

Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan di Pengadilan. 

Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :
·         Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang
·         Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda
·         Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai anda
·         Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)

Minggu, 23 Juni 2013




siapa yang bisa mengajukan gugatan cerai??

Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan.Karena hanya di pengadilan proses perceraian secara resmi bisa di lakukan.

Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?
  
Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda.Jika anda berada di kabupaten Malang,langsung aja anda meluncur ke Jalan Panji No.202 Kepanjen  Kab. Malang, Jawa Timur 65163, Indonesia.

FREE KONSULTASI BY SMS,LINE,YAHOO,VIBER,WHATSUP
08970421979,085109008799
FB      :  facebook.com/pengacaracerai
Yahoo : Blue_i5land@yahoo.com

Selasa, 18 Juni 2013

SOLUSI APABILA BUKU NIKAH HILANG ATAU DI TAHAN SUAMI/ISTRI






SOLUSI APABILA BUKU NIKAH HILANG ATAU DI TAHAN SUAMI/ISTRI..????

Buku nikah salah satu syarat mutlak yang harus kita lampirkan di dalam permohonan untuk bercerai.banyak kejadian buku nikah di tahan pihak lawan dalam hal ini suami atau istri,atau hilang.solusinya bagaimana? apakah anda tidak bisa bercerai? TENTU SAJA BISA..... anda tggal mengingat tggal pernikahan,atau bulan pernikahan serta tahun kapan kita menikah.setelah itu kita meminta duplikat pada kantor KUA di mana kita menikah,dengan ada biaya yang berbeda di masing masing KUA.semoga sedikit informasi ini bisa membantu anda semua.

FREE KONSULTASI BY SMS,LINE,YAHOO,VIBER,WHATSUP
08970421979,AS 085109008799
FB      :  facebook.com/pengacaracerai
Yahoo : Blue_i5land@yahoo.com email nuryawanlaw@gmail.com