CALL or SMS(whatsup,line,viber) 08970421979,AS 085109008799 Free Konsultasi
Senin, 19 Agustus 2013
AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN PADA PENGADILAN AGAMA
URUTAN2 ACARA / AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN PADA PENGADILAN AGAMA
1. Pengajuan Gugatan Perceraian Pada pengadilan agama
2. Mediasi / Perdamaian Penggugat & Tergugat
3. Jawaban Tergugat/Penggugat
1. Gugatan Rekonpensi
4. Replik Penggugat
2. Jawaban Rekonpensi
5. Duplik Tergugat
3. Replik Rekonpensi
4. Duplik Rekonpensi
6. Pembuktian Tertulis Penggugat
7. Pembuktian Tertulis Tergugat
8. Pembuktian Saksi-Saksi Penggugat
9. Pembuktian Saksi-Saksi Tergugat
10.Kesimpulan / Konklusi Penggugat & Tergugat
11. Putusan
12.Ikrar Talak,bila penggugat adalah suami
Rabu, 24 Juli 2013
dokumen dan saksi yang harus di siapkan dalam bercerai
Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :
·
Buku Nikah Asli
·
KTP Asli
·
Akta kelahiran anak-anak
(jika anda punya anak) Asli
·
Surat Kepemilikan harta jika
berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB, Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
·
Surat visum dokter atau yang
surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).
Surat-surat
tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos setempat.
Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.
Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis
Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan
dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan
di Pengadilan.
Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :
·
Saksi-saksi terdiri dari
paling sedikit 2 orang
·
Saksi boleh berasal dari
keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda
·
Saksi harus mengetahui
(mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai
anda
·
Saksi haruslah orang yang
sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)
Sabtu, 06 Juli 2013
Minggu, 23 Juni 2013
siapa yang bisa mengajukan gugatan cerai??
Yang bisa
mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang
sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui
Pengadilan.Karena hanya di pengadilan proses perceraian secara resmi bisa di lakukan.
Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?
Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka
Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan
tempat tinggal anda.Jika anda berada di kabupaten Malang,langsung aja anda meluncur ke Jalan Panji No.202 Kepanjen Kab. Malang, Jawa Timur 65163, Indonesia.
FREE KONSULTASI BY SMS,LINE,YAHOO,VIBER,WHATSUP
08970421979,085109008799
FB : facebook.com/pengacaracerai
Yahoo : Blue_i5land@yahoo.com
08970421979,085109008799
FB : facebook.com/pengacaracerai
Yahoo : Blue_i5land@yahoo.com
Selasa, 18 Juni 2013
SOLUSI APABILA BUKU NIKAH HILANG ATAU DI TAHAN SUAMI/ISTRI
SOLUSI APABILA BUKU NIKAH HILANG ATAU DI TAHAN SUAMI/ISTRI..????
Buku nikah salah satu syarat mutlak yang harus kita lampirkan di dalam permohonan untuk bercerai.banyak kejadian buku nikah di tahan pihak lawan dalam hal ini suami atau istri,atau hilang.solusinya bagaimana? apakah anda tidak bisa bercerai? TENTU SAJA BISA..... anda tggal mengingat tggal pernikahan,atau bulan pernikahan serta tahun kapan kita menikah.setelah itu kita meminta duplikat pada kantor KUA di mana kita menikah,dengan ada biaya yang berbeda di masing masing KUA.semoga sedikit informasi ini bisa membantu anda semua.
FREE KONSULTASI BY SMS,LINE,YAHOO,VIBER,WHATSUP
08970421979,AS 085109008799
FB : facebook.com/pengacaracerai
Yahoo : Blue_i5land@yahoo.com email nuryawanlaw@gmail.com
Senin, 17 Juni 2013
BLOG PENGACARA PERCERAIAN MALANG
ALASAN ALASAN PERCERAIAN
Menurut ketentuan hukum yang berlaku, di Indonesia Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan sbb :
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk,pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) Tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang mebahayakan pihak yang lain
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tida dapat menjalankan kewajibannya sebagai Suami / Istri
6. Antara Suami dan Istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Demikian tadi sebagian dari alasan2 perceraian,dan tentunya masih banyak lagi alasa2 yang lain yang mngkin tidak bisa kita jelaskan satu persatu.
FREE KONSULTASI BY SMS,LINE,YAHOO,VIBER,WHATSUP
08970421979,0341 7008799
FB : facebook.com/pengacaracerai
Yahoo : Blue_i5land@yahoo.com
Selasa, 11 Juni 2013
KAMI MEMBANTU MASALAH HUKUM ANDA TKI HONGKONG,MALAYSIA,BRUNEI,SINGAPURA,TAIWAN,KOREA,MACAU.YANG SEDANG BERMASALAH DALAM RUMAH TANGGA,PERCERAIAN,HAK ASUH,GONO GINI,WARIS DLL
WILAYAH KERJA MALANG DAN SEKITARNYA
CALL OR SMS,LINE,VIBER,WHATSUP.
08970421979
0341 7008799
FACEBOOK : Facebook.com/pengacaracerai
EMAIL : Blue_i5land@yahoo.com
Langganan:
Postingan (Atom)





